BAB 1
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang Masalah
Al-Qur’an adalah sumber hukum pertama bagi umat Muhammad. Kemampuan setiap orang dalam memahami
tafsir dan ungkapan Al-Qur’an tidaklah sama. Perbedaan daya nalar diantara mereka ini adalah suatu hal yang
tidak dipertentangkan lagi. Kalangan awam hanya dapat memahami makna-makna yang
zahir dan pengertian ayat-ayatnya secara global. Sedang kalangan cendikia dan terpelajar
akan dapat menyimpulkan makna yang terkandung dibalik ayatnya.
Penafsiran terhadap Al-Qur’an telah ditemukan , tumbuh dan
berkembang sejak masa-masa awal pertumbuhan dan perkembangan islam. Hal ini
disebabkan oleh kenyataan adanya ayat-ayat tertentu yang maksud dan
kandungannya tidak bisa dipahami oleh
para sahabat, kecuali harus merujuk kepada Rasulullah SAW.
Al-Qur’an
secara teks tidak berubah, tetapi
penanfsiran atas teks, selalu berubah, sesuai dengan konteks ruang dan waktu
manusia. Karenanya, Al-Qur’an selalu membuka diri untuk dianalisis, dipersepsi,
dan diinterpretasikan (ditafsirkan) dengan berbagai alat, metode, dan
pendekatan untuk menguak isi sejatinya. Aneka metode dan tafsir diajukan sebagai jalan untuk
membedah makna terdalam dari Al-Qur’an itu.
Sejalan dengan kebutuhan umat Islam untuk mengetahui
seluruh segi kandungan Al-Qur’an serta intensitas perhatian para ulama terhadap
tafsir Al-Qur’an, maka tafsir Al-Qur’an terus berkembang sampai sekarang. Dari
sinilah, para mufassirin menemukan bebagai macam corak tafsir, yakni metodologi
tafsir. Masing-masing dari metode-metode tafsir mempunyai keistimewaan dan
sekaligus kelemahan. Metode yang akan dipakai oleh para mufassir tergantung
kapada apa yang hendak diketahui atau dicapainya.
1.2. Rumusan
Masalah
- Apakah
definisi metode ?
- Apakah
definisi dari tafsir ?
- Apa
sajakah metode-metode yang digunakan dalam menafsirkan Al-Qur`an ?
- Bagaimana
cara menafsirkan Al-Qur`an dengan menggunakan metode Maudlu`i, `Ilmy, Falsafi,
Shufi, Fiqhi, dan Adaby ?
1.3. Hipotesis
- Mengetahui
pengertian dari metode.
- Mengetahui
definisi tafsir.
- Mengetahui
dan memahami metode-metode yang digunakan dalam menafsirkan Al-Qur`an.
- Mengetahui
dan memahami cara menafsirkan Al-Qur`an dengan menggunakan metode Maudlu`i,
`Ilmy, Falsafi, Sufi, Fiqhi, dan Adaby ?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Pengertian Metode Tafsir Al-Qur`an
Kata “metode” berasal dari
bahasa Yunani “methodos” yang berarti cara atau jalan”. Di dalam bahasa Inggris
kata ini ditulis “Method” dan bangsa Arab menerjemahkannya dengan “Thariqat”
dan “Manhaj”. Di dalam pemakaian bahasa Indonesia kata tersebut mengandung arti:
“cara yang teratur dan terpikir baik-baik untuk mencapai maksud”. Sedangkan
pengertian metode dalam ilmu pengetahuan
dan sebagainya berarti cara kerja yang bersistem untuk memudahkan pelaksanaan
suatu kegiatan guna mencapai tujuan yang ditentukan.
Definisi tafsir secara
bahasa mengikuti wazan “taf’il”, berasal dari akar kata al-fasr yang
berarti menjelaskan, menyingkap dan menampakkan atau menerangkan makna yang
abstrak. Kata at-tafsir dan al-fasr mempunyai arti
menjelaskan dan menyingkap yang tertutup. Dalam Lisanul Arab dinyatakan:
kata “al-fasr” berarti menyingkap yang tertutup, sedang kata “al-tafsir”
berarti menyingkapkan maksud sesuatu lafadz yang musykil dan pelik.
Sedangkan defenisi tafsir secara istilah adalah menjelaskan petunjuk-petunjuk al-Qur’an dan ajaran-ajaran serta hukum-hukumnya dan hikmah Allah di dalam mensyari’atkan hukum-hukum kepada umat manusia dengan cara yang menarik hati, membuka jiwa, dan mendorong orang untuk mengikuti petunjuk-petunjuk Allah itu.
Sedangkan defenisi tafsir secara istilah adalah menjelaskan petunjuk-petunjuk al-Qur’an dan ajaran-ajaran serta hukum-hukumnya dan hikmah Allah di dalam mensyari’atkan hukum-hukum kepada umat manusia dengan cara yang menarik hati, membuka jiwa, dan mendorong orang untuk mengikuti petunjuk-petunjuk Allah itu.
Jadi yang dimaksud metode tafsir
Al-Qur’an adalah suatu cara yang teratur dan terpikir baik-baik untuk mencapai
pemahaman yang benar tentang apa yang dimaksudkan Allah di dalam ayat-ayat
Al-Qur’an atau lafadz-lafadz yang musykil yang diturunkan-Nya kepada Nabi Muhammad
saw.
2.2.
Metode-Metode Yang Digunakan dalam Menafsirkan Ayat-Ayat Al-Qur’an
1. Al-Tafsir al-Tahlily (metode Analisis)
a. Al-Tafsir bi al-Ma’tsur
b. Al-Tafsir bi al-Ra’yi (bercorak Rasional)
c. al-Tafsir al-Shufi (bercorak Tasauf)
d. al-Tafsir al-Fiqhi (bercorak Fikih)
e. al-Tafsir al-Falsafi (bercorak Filsafat / Falsafat)
f. al-Tafsir al-Ilmi (bercorak Science)
g. Al-Tafsir al-Adab al-Ijtima’I ( bercorak Sosial)
2. Al-Tafsir al-Ijmaly (
Metode Global)
3. Al-Tafsir al-Muqaran (
Metode Komparatif)
4. Al-Tafsir Maudhu’iy
(Metode Tematik)
Dari metode-metode yang digunakan
dalam menafsirkan ayat-ayat Al-Qur`an diatas, yang akan dibahas dalam makalah
ini hanyalah sebagian saja, diantaranya:
2.2.1.
al-Tafsir al-Shufi (bercorak Tasauf)
Ketika ilmu-ilmu agama dan science mengalami kemajuan pesat
serta kebudayaan Islam tersebar ke seluruh pelosok dunia dan mengalami
kebangkitan dalam segala seginya, maka berkembanglah ilmu tasawuf.
Al-Tafsir al-Shufi dibagi menjadi dua
bentuk, yaitu:
a. Tasawuf Teoritis, yaitu para
penganut aliran ini mencoba meneliti dan mengkaji al-Qur’an berdasarkan
teori-teori mazhab dan sesuai dengan ajaran mereka. Kalangan tokoh-tokoh
tasawuf mencurahkan waktunya untuk meneliti, mengkaji, memahami, dan mendalami al-Qur’an
dengan sudut pandang sesuai dengan teori-teori tasawuf mereka. Penafsir ini
tampak berlebih-lebihan dalam menafsirkan ayat al-Qur’an, dan tafsirannya
sering keluar dari arti zahir yang dimaksud syara’ yang didukung oleh kajian
bahasa. Mereka
menta`wilkan ayat-ayat al-Qur’an dengan tidak
mengikuti cara-cara untuk menta`wilkan ayat al-Qur’an dan menjelaskannya dengan
penjelasan yang menyimpang dari pengertian tekstual yang telah dikenal dan
didukung oleh dalil syar`iy, serta terbukti kebenarannya dalam bahasa Arab,
yaitu dalam bab perihal isyarat.
Imam Al-Alausy dalam kitab tafsirnya mengemukakan sebagai berikut: “ Apa
yang dikemukakan oleh tokoh-tokoh Shufi tentang al-Qur’an adalah termasuk
kedalam bab isyarat terhadap pengertian –pengertian rumit yang berhasil
diungkapkan oleh orang-orang yang menguasai cara yang harus ditempuh untuk
sampai kepada Allah dan pengertian-pengertian itu dapat dipadukan dengan
pengertian-pengertian tekstual yang dikehendaki. Hal ini termasuk kesempurnaan
iman dan pengetahuan yang sejati. Mereka berkeyakinan bahwa pengertian tekstual
bukanlah yang dikehendaki. Karena keyakinan aliran Bathiniyyah yang ekstrim,
maka mereka sampai menafikan syari`at secara keseluruhan. Tokoh-tokoh shufi
kita tidaklah bersikap demikian, oleh
karena itu mereka menganjurkan agar tetap dipelihara penafsiran dan pengertian
batin dari suatu ayat sebelum penafsiran, dan pengertian tekstualnya terlebih
dahulu diketahui. Al-Zahabi mengatakan
kitab tafsir yang bercorak tasawuf teoritis hanyalah penafsiran ayat-ayat
al-Qur’an secara acak dan parsial yang dinisbatkan kepada Ibn Arabi dan yang
terdapat di dalam kedua kitabnya, al-Futuhat al-Makkiyyah dan al-Fushush,
serta di dalam kitab tafsir yang bercorak beraneka ragam.
b. Tasawuf
Praktis, yaitu tasawuf yang mempraktekkan gaya hidup sengsara, zuhud, dan
meleburkan diri dalam ketaatan kepada Allah SWT. Aliran ini menamakan tafsir
mereka dengan tafsir al-isyari, yaitu menta’wil ayat-ayat, berbeda
dengan arti zhahirnya, berdasarkan isyarat-isyarat tersembunyi, namun dapat
dikompromikan dengan arti zhahir yang dimaksud.
Merka berkata, Tafsir Shufi dapat diterima jika memenuhi syarat-syarat
sebagai berikut :
1) Tidak
menafikan makna lahir/tekstual dari ayat al-Qur’an.
2) Penafsiran
itu diperkuat oleh dali syara` yang lain.
3) Penafsiran
itu tidak bertentangan denga dalil
syara` atau rasio.
4) Penafsirnya
tidak mengakui bahwa hanya penafsirannya itulah yang dikendaki Allah, bukan
pengertian tekstualnya. Sebaliknya ia harus mengakui pengertian tekstual dari
ayat al-Qur’an yang ditafsir.
2.2.2.
Al-Tafsir al-Fiqhi (bercorak Fikih)
Dari Tasir bi Al Ma`tsur lahirlah tafsir
Fiqhy, yaitu menafsirkan Al-Qur`an dengan ijtihad dalam mencari keputusan hukum dari al-Qur’an, dan berusaha menarik
kesimpulan hukum Syari’ah berdasarkan ijtihad, terutama dari ayat-ayat yang
terdapat pada surat-surat yang turun di Madinah yang berisi Syari`at Islam
dengan segala cabang dan macam-macamnya, yaitu shalat, zakat, haji, puasa,
nikah, thalaq, mu`amalah, dan penjelasan tentang halal dan haram.
Hukum-hukum
Islam yang mereka gali (istinbbath) dari al-Qur’an itu tersebar dari mulut ke
mulut, dihafal oleh generasi berikutnya secara estafet, sampai datang era
penghimpunan dan penyusunan. Pada era ini lahirlah orang-orang yang
memperhatikan dan mengkaji produk-produk istinbath itu, sehingga ia berkembang
dan tersebar. Dari sini timbullah madzhab-madzhab yang berbeda-beda dikalangan
umat islam sehingga terjadi banyak kasus-kasus hukum. Terhadap kasus-kasus itu
para ulama menyelesaikannya berdasarkan al-Qur’an, Al-sunnahh, Al-qiyas, dan Al-istihsan.
2.2.3.
Al-Tafsir al-Falsafi (bercorak Filsafat / Falsafat)
Al-Tafsir al-Falsafi dilihat dari tokoh-tokoh Islam yang
mendalami kajian filsafat terbagi kepada dua:
1. Golongan yang menolak
filsafat, karena mereka menemukan adanya pertentangan antara filsafat dan agama.
Kelompok ini secara radikal berusaha menjauhkan umat dari kajian tersebut. Diantara
kitab-kitab tafsir yang ditulis berdasarkan corak falsafi ini adalah kitab
tafsir Mafatih Al-Ghaib oleh al-Fakhr al-Razi tahun 606 H.
2. Golongan yang mengagumi dan
menerima filsafat, meskipun di dalamnya ditemukan ide-ide yang bertentangan
dengan Nash dan Syara’. Kelompok ini berupaya mengkompromikan atau mencari
titik temu antara falsafat dan agama serta berusaha menyingkirkan segala
pertentangan dan hendak menafsirkan ayat-ayat al-Qur’an berdasarkan teori-teori
filsafat mereka semata, akan tetapi mereka gagal, oleh karena tidaklah mungkin
nash al-Qur’an mengandung teori-teori mereka dan sama sekali tidak
mendukungnya.
2.2.4.
Al-Tafsir al-Ilmi (bercorak Science)
Al-Tafsir al-Ilmi adalah menafsirkan
ayat-ayat kauniyah berdasarkan prinsip-prinsip kebahasaan dan keunikannya, dan
berdasarkan bidang ilmu serta hasil kajian mereka terhadap gejala atau fenomena
alam. Para ulama telah memperbincangkan kaitan antara ayat-ayat kauniyah yang
terdapat dalam al-Qur’an dengan ilmu-ilmu pengetahuan modern yang timbul pada
masa sekarang, sejauh mana paradigm-paradigma ilmiah itu memberikan dukungan
dalam memahami ayat-ayat al-Qur’an dan penggalian berbagai jenis ilmu
pengetahuan, teori-teori baru dan
hal-hal yang ditemukan setelah lewat masa turunnya al-Qur’an, yaitu hukum-hukum
alam, astronomi, kimia, dan penemuan-penemuan lain yang dengannya dapat
dikembangkan ilmu-ilmu lain, seperti kedokteran, zoology, botani, geografi dan
lainnya.
Sikap para ulama terhadap
tafsir `Ilmy dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu:
a)
Sebagian dari mereka yang mendukung tafsir `Ilmy dan bersifat
terbuka, sehingga mereka menjadikan al-Qur’an sebagi mu`jizat ilmiah, oleh
karena itu ia mencakup segala macam penemuan teori-teori ilmia modern. Pendapat
mereka ini didasarkan atas firman Allah (Q.S. 6:38), sebagai berikut:
مَا
فَرَّطْنَ فِى الْكِتَابِ مِنْ شَيْئٍ…..
“ Tiadalah Kami alpakan sesuatupun di dalam Al-Kitab (Al-Qur`an)”.
b)
Sebagian yang lain menolak tafsir `Ilmy. Mereka tidak melangkah
jauh untuk memberikan makna-makna yang tidak dikandung dan dimungkinkan oleh
ayat dan menghadapkan al-Qur’an kepada teori-teori ilmiah yang jelas-jelas
terbukti tidak benar setelah berpuluh-puluh tahun, oleh karena teori-teori itu
bersifat relatif. Mereka berpendapat tidak perlu masuk terlalu jauh dalam
memahami dan menginterpretasikan ayat-ayat al-Qur’an dengan kebenaran-kebenaran
ilmiah dan teori-teori itu, tetapi sebaliknya kita harus menempuh cara yang
mudah dalam memahami ayat-ayat al-Qur’an dengan mengungkapkan makna-makna yang
ditunjukkan oleh teks ayat.
Selain dua sikap ulama
tersebut diatas, ada diantara ulama yang bersikap moderat. Mereka
mengatakan:”Kita sangat perlu mengetahui cahaya-cahaya ilmu yang mengungkapkan
kepada kita hikmah-hikmah dan rahasia-rahasia yang dikandung oleh ayat-ayat
kauniyyah dan yang demikian itu tidak ada salahnya. Banyak hikmah didalamnya
yang jika dikaji oleh orang ahli akan jelaslah rahais-rahasianya, tampaklah
cahayanya dan mampu menjelaskan rahasia kemu`jizatannya.
Di antara tafsir yang
bercorak al-‘Ilmi ini adalah tafsir Mafatih al-Ghaib karya besar al-Imam
al-Fakhr al-Raziy. Imam Al-Ghazaliy melalui kitabnya al-Ihya’Ulumuddin
dan Jawahir al-Qur’an. Sedangkan al-Imam al-Suyuthy, melalui kitabnya al-Itqan.
2.2.5.
Al-Tafsir al-Adab al-Ijtima’I ( bercorak Sosial)
Yaitu tafsir dengan corak baru yang tidak memberi perhatian
kepada segi Nahwu, bahasa, istilah-istilah Balaghah, dan perbedaan-perbedaan
madzhab; sebuah tafsir yang justru menjauhkan pembaca dari inti al-Qur’an,
sasaran dan tujuan akhirnya, oleh karena kenyataan menunjukkan bahwa perpustakaan-perpustakaan
Islam telah dipenuhi oleh kitab-kitab tafsir yang memalingkan umat Islam dan
sasaran-sasaran al-Qur’an dan makna-makna yang bernilai sangat tinggi.
Kelompok ulama yang
menafsirkan al-Qur’an dengan corak Al-Tafsir al-Adab al-Ijtima’I selain
segi-segi kekurangannya, mampu mengungkapkan segi balaghah al-Qur’an dan
kemu`jizatannya, menjelaskan makna-makna dan sasaran-sasaran yang dituju oleh al-Qur’an,
mengungkapkan hukum-hukum alam yang agung dan tatanan-tatanan kemasyarakatan
yang dikandungnya, mampu memecahkan problematika umat Islam khusunya, dan
manusia pada umumnya, dengan mengedepankan petunjuk-petunjuk al-Qur’an dan
ajaran-ajaran yang dengannya dapat diperoleh kebahagiaan dunia dan akhirat,
memadukan antara al-Qur’an dan teori-teori Ilmiah yang mampu mengikuti
perkembangan waktu dan manusia, dan mampu menolak kesamaran, keraguan dan
dugaan yang salah terhadap al-Qur’an dengan argument-argumen yang kuat yang
mampu menundukkan dan menolak kebatilan, sehingga jelas bahwa al-Qur’an itu
benar.
2.2.6.
Al-Tafsir Maudhu’iy (Metode Tematik)
a.
Pengertian Tafsir Maudhu`I (Metode Tematik)
Yang dimaksud dengan Al-Tafsir Maudhu’iy (Metode Tematik)
ialah yang membahas ayat-ayat al-Qur’an sesuai dengan tema atau judul yang
telah ditetapkan. Semua ayat yang berkaitan dihimpun kemudian dikaji secara
mendalam dan tuntas dari berbagai aspek yang terkait dengannya, seperti asbab
an-nuzul, kosakata dan sebagainya. Semua dijelaskan dengan rinci dan tuntas,
serta didukung oleh dalil-dalil atau fakta-fakta yang dapat
dipertanggungjawabkan secara ilmiah, baik argument itu berasal dari al-Qur’an,
hadits, maupun pemikiran rasional.
Satu surah dalam al-Qur’an sekalipun sub-sub temanya berbeda,
pada hakikatnya merupakan satu tema dan mengarah kepada satu tujuan, dan
sekalipun ia mengandung banyak makna dan bagian, pada hakikatnya ia merupakan
satu kesatuan yang bagian-bagiannya tidak dapat dipisah-pisahkan.
b.
Ciri-ciri Tafsir Al-Maudhu`I (Metode Tematik):
Ciri utama dari metode ini
ialah menonjolkan tema, judul, atau topik pembahasan. Mufasir mencari tema atau
topik yang ada ditengah masyarakat atau berasal dari al-Qur’an itu
sendiriataupun dari yang lain-lain. Kemudian tema-tema yang sudah dipilih itu
dikaji secara tuntas dan menyeluruh dari berbagai aspeknya sesuai dengan
kapasitas atau petunjuk yang termuat didalam ayat-ayat yang ditafsirkan
tersebut. Artinya, penafsiran yang diberikan tidak boleh jauh dari pemahaman
ayat-ayat al-Qur’an agar tidak terkesan bahwa penafsiran itu berasal dari
pemikiran atau terkaan belaka. Semua yang berkaitan dengan permasalaha yang
terakup didalam tema yang dipilih harus dibahasa secara tuntas dan menyeluruh
agar diperolehsolusi dari permasalahan yang timbul.
Dalam penerapan metode ini, ada beberapa langkah yang harus
ditempuh oleh mufasir. Antara lain sebagaimana yang diungkapkan oleh al-Farmawi
berikut ini:
1)
Menghimpun ayat-ayat yang berkenaan dengan judul tersebut sesuai
dengan kronologi urutan turunnya. Hal ini diperlukan untuk mengetahui
kemungkinan adanya ayat yang mansukhah, dan sebagainya.
2)
Menelusuri latar belakang turunnya ayat-ayat yang telah dihimpun.
3)
Meneliti dnegan cermat semua kata atau kalimat yang dipakai dalam
ayat tersebut, terutama kosakata yang menjadi pokok permasalahan didalam ayat
itu. Kemudian mengkajinya dari semua aspek yang berkaitan dengannya, seperti
bahasa, budaya, sejarah, munasabat, pemakaian kata ganti (dhamir), dan
sebagainya.
4)
Mengkaji pemahaman ayat-ayat itu dari pemahaman berbagai aliran
dan pendapat para mufasir, baik yang klasik maupun kontemporer.
5)
Semua itu dikaji secara tuntas dan saksama dengan menggunakan
penalaran yang objektif melalui kaidah-kaidah tafsir yang mu`tabar serta
didukung oleh fakta (kalau ada), dan argument-argumen dari al-Qur’an, hadits, atau fakta-fakta sejarah
yang dapat ditemukan. Artinya, mufasir selalu berusaha menghindarkan diri dari
pemikiran-pemikiran yang subjektif. Hal itu dimungkinkan bila ia membiarkan al-Qur’an
membicarakan suatu kasus tanpa diintervensi oleh pihak-pihak lain diluar al-Qur’an,
termasuk penafsir sendiri.
c.
Kelebihan dan Kekuranga Tafsir Maudhu`I ( Metode Tematik)
1.
Kelebihan
a)
Menjawab tantangan zaman
Permasalahan dalam kehidupan
selalu tumbuhdan berkembang sesuai dengan perkembangan kehidupan itu sendiri.
Semakin modern kehidupan, permasalahan yang timbul semakin kompleks dan rumit,
serta mempunyai dampak yang luas. Untuk menghadapi permasalahan yang demikian,
dilihat dari sudut tafsir al-Qur’an, tidak dapat ditangani dengan metode-metode
penafsiran selain metode tematik. Hal itu dikarenakan kajian metode tematik
ditujukan untuk menyelesaikan permasalahan. Itulah sebabnya metode ini mengkaji
semua ayat al-Qur’an yang berbicara tentang kasus yang sedang dibahas secara
tuntas dari berbagai aspeknya.
b)
Praktis dan sistematis
Tafsir dengan metode tematik
disusun secara praktis dan sistematis dalam memecahkan permasalahan yang
timbul. Kondisi semacam ini amat cocok dengan kehidupan umat yang semakin
modern dengan mobilitas yang tinngi.
c)
Dinamis
Metode tematik membuat
tafsir al-Qur’an selalu dinamis sesuai dengan tuntutan zaman sehingga
menimbulkan image didalam benak pembaca dan pendengarnya bahwa al-Qur’an
senantiasa mengayomi dan membimbing kehidupan di muka bumi ini pada semua lapisan
dan strata sosial.
d)
Membuat pemahaman menjadi
utuh
Dengan ditetapkannya
judul-judul yang akan dibahas, maka pemahaman ayat-ayat al-Qur’an dapat diserap
secara utuh.
2.
Kekurangan
a)
Memenggal ayat al-Qur’an
Yang dimaksud dengan
memenggal ayat al-Qur’an disini ialah mengambil satu kasus yang terdapat
didalam satu ayat atau lebih yang mengandung banyak permasalahan yang berbeda.
Cara ini kadang-kadang dipandang kurang sopan terhadap ayat-ayat suci. Namun
selama tidak merusak pemahaman, sebenarnya cara ini tidak perlu dianggap
sebagai suatu yang negative, apalagi para ulama sejak dulu sering melakukan
pemenggalan ayat-ayat al-Qur’an sesuai dengan keperluan kajianyang sedang
mereka bahas.
b)
Membatasi pamahaman ayat
Dengan ditetapkannya judul
penafsiran, maka pemahaman suatu ayat menjadi terbatas pada permasalahan yang
sedang dibahas saja. Akibatnya, mufasir terikat oleh judul itu. Padahal tidak
mustahil satu ayat itu dapat ditinjau dari berbagai aspek.
d.
Urgensi Tafsir Mudhu`I ( Metode Tematik)
Urgensi
Metode Maudhu’iy (tematik) lebih dapat diandalkan untuk menjawab permasalahan
dimuka bumi ini. Artinya metode ini besar sekali manfaatnya bagi kehidupan
manusia. Berangkat dari pemikiran demikian, maka kedudukan metode ini menjadi
semakin kuat dalam khazanah intelektual Islam. Terjadinya pemahaman yang
parsial dalam memahami ayat-ayat al-Qur’an ,adalah sebagai akibat tidak di
kajinya ayat-ayat tersebut secara menyeluruh. Hal ini sangat berbahaya karena
dapat menimbulkan kontradiktif atau penyimpangan yang jauh dalam memahami
ayat-ayat al-Qur’an. Dalam metode tematik hal itu tidak akan terjadi.
Berdasarkan bukti-bukti tersebut, jelaslah bahwa metode tematik tempat yang
amat penting dalam kajian tafsir al-Qur’an. Untuk mengenal lebih jauh betapa
pentingnya keberadaan corak dan metode Tafsir Maudhu’i (Tematik) ini, di
samping penjelasan yang telah dikemukakan di atas, berikut akan dikemukakan
beberapa manfaat dan keistimewaan metode
Maudhu’iy:
a.
Menghimpun berbagai ayat yang berkaitan dengan satu topik masalah,
dan menjelaskan sebagian ayat dengan ayat yang lainnya.
b.
Dengan menghimpun sejumlah ayat al-Qur’an seorang penafsir akan
mengetahui adanya keteraturan dan keserasian serta korelasi antar ayat-ayat
tersebut. karenanya penafsir akan menjelaskan makna-makna dan petunjuk al-Qur’an
tersebut serta mengemukakan kelugasan dan keindahan bahasanya.
c.
Dengan menghimpun seluruh atau sebagian ayat, seorang penafsir
dapat memberikan buah pikiran yang sempurna dan utuh mengenai satu topik
masalah yang sedang ia bahas, dimana ia telah menyelidiki semua masalah yang
terdapat di dalam ayat-ayat dalam satu waktu, kemudian dia menarik salah satu
pokok masalah yang betul-betul telah dia kuasai sepenuhnya.
d.
Dengan menghimpun ayat-ayat dan meletakkannya di bawah satu tema
bahasan, seorang penafsir dapat menghapus anggapan adanya kontradiksi antara
ayat-ayat al-Quran, dan mampu menolak berbagai tuduhan negatif yang
disebarluaskan oleh pihak yang berniat jelek. Begitu juga penafsir akan mampu
membantah tuduhan sebagian orang bahwa antara agama dan ilmu terdapat
pertentangan, terutama ketika seorang penafsir mengemukakan sebagian teori
ilmiah yang juga dikemukakan oleh al-Qur’an al-Karim. Sekaligus dapat dijadikan
bukti bahwa ayat-ayat al-Qur’an sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan
dan masyarakat.
e.
Corak kajian Tafsir Maudhu’Iy ini sesuai dengan semangat zaman
modern yang menuntut agar kita dapat berupaya melahirkan suatu hukum yang
bersifat universal untuk masyarakat Islam. Suatu hukum yang bersumber dari
al-Qur’an dalam bentuk materi dan hukum-hukum praktis yang mudah di pahami dan
diterapkan.
f.
Metode tafsir maudhu’Iy memungkinkan seseorang untuk mengetahui
inti masalah dan segala aspeknya, sehingga ia mampu mengemukakan argumen yang
kuat, jelas, dan memuaskan. Begitu pula hal ini memungkinkan bagi penafsir
untuk mengungkapkan segala rahasia al-Qur’an sehingga hati dan akal manusia
tergerak untuk mensucikan Allah dan mengakui segala rahmatNya yang terdapat di
dalam ajaran yang ia peruntukkan kepada hamba-hambaNya.
g.
Metode ini memungkinkan seseorang segera sampai kepada init
persoalan yang dimaksud tanpa susah payah harus mengemukakan pembahasan dan
uraian kebahasaan atau fikih dan lain sebagainya, seperti yang terdapat dalam
kitab-kitab tafsir tahlily, yang justru akan mempersulit seseorang untuk sampai
kepada tujuan yang ingin dicapai.
h.
Sebagaimana ungkapan Ahmad al-Sayyid al-Kummy, zaman modern
sekarang ini sangat membutuhkan corak dan metode tafsir maudhu’iy. Dengan cara
kerja yang sedemikian rupa, metode ini memungkinkan seseorang memahami masalah
yang dibahas segera sampai kepada hakikat masalah dengan jalan yang singkat dan
cara yang praktis atau mudah.
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Melihat
kenyataan diatas, setiap metode mempunyai efektifitas masing-masing. Dan karena
al-Qur’an merupakan kitab untuk semua bangsa serta semua tingkatan, maka kajian
terhadap al-Qur’an perlu dilakukan dengan sangat hati-hati dan proporsional.
Al-Qur’an
berfungsi sebagai sumber pengetahuan dan petunjuk. Agar fungsi ideal itu dapat
teraplikasikan maka al-Qur’an harus dipelajari dan diupayakan penafsirannya.
Untuk kebutuhan penafsiran dimaksud diperlukan adanya kerangka dasar yang
relevan yaitu sebuah metode. Jadi, keberadaan sebuah metode dalam penafsiran
mutlak diperlukan.
Tafsir
al-Qur’an ditulis dengan metode dan pendekatan yang bervarian. Ini suatu bukti
dari kesungguhan para ulama untuk terus berusaha memahami al-Qur’an dari
berbagai aspek dan kemampuan yang dimiliki. Dan ini belum final, karena usaha
untuk lebih menyempurnakan metode dan pendekatan tafsir terus dilakukan hingga
sekarang, sehingga perlu disambut dengan cukup setiap upaya untuk terus
meningkatkan pemahaman terhadap al-Qur’an
Tidak
bisa dipungkiri bahwa tiap-tiap metode yang digunakan mufassir masing-masing
mempunyai kelebihan dan kekurangan. Oleh karena itu upaya untuk terus mencari
alternatif metode tafsir dengan banyak belajar dari metode-metode dan
pendekatan-pendekatan tafsir yang sudah ada dan merupakan warisan yang tak
ternilai.
Untuk
itu perlu dicari metode alternatif yang kiranya memiliki relevansi dengan zaman
sekarang, dan menjadikannya menyentuh pada realitas kehidupan. Kita semua
berkewajiban melihat al-Qur’an dan salah satu bentuk pemeliharaannya adalah
memfungsikan dalam kehidupan kontemporer, yakni dengan memberinya interpretasi
yang sesuai tanpa mengorbankan teks sekaligus tanpa mengorbankan kepribadian,
budaya bangsa dengan perkembangan positifnya.
DAFTAR
PUSTAKA
Nor Ichwan, Muhammad, Tafsir `Ilmy, Yogyjakarta: Penerbit
Menara Kudus, 2004.
Baidan, DR. Nashiruddin, Metodologi Penafsiran Al-Qur`an,
Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2005.
Al-`Aridl, DR.`Ali Hasan, Sejarah dan Metodologi Tafsir,
Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1994.
Al-Farmawi, Abdul Hayy, Metode Tafsir Maudhu’i Suatu Pengantar,
Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1996.
Manna’ Khalil al-Qattan, Studi Ilmu-Ilmu
Qur’an, (Jakarta: Litera AntarNusa, 1996), 455.
Arif Junaidi, Akhmad, Pembaharuan Metodologi Tafsir Al-Qur’an
(Studi Atas Pemikiran Tafsir Kontekstual Fazlur Rahman), Semarang: CV.
Gunung Jati, 2000.
As-Shalih, Subhi , Membahas ilmu-ilmu al-Qur’an,
Jakarta:Pustaka Firdaus, 1995.