Entri Populer

Rabu, 18 Januari 2012

Study Qur'an

BAB 1
PENDAHULUAN
1.1.  Latar Belakang Masalah
     Al-Qur’an adalah sumber hukum pertama bagi umat Muhammad. Kemampuan setiap orang dalam memahami tafsir dan ungkapan Al-Qur’an tidaklah sama. Perbedaan daya nalar diantara mereka ini adalah suatu hal yang tidak dipertentangkan lagi. Kalangan awam hanya dapat memahami makna-makna yang zahir dan pengertian ayat-ayatnya secara global. Sedang kalangan cendikia dan terpelajar akan dapat menyimpulkan makna yang terkandung dibalik ayatnya.
Penafsiran terhadap Al-Qur’an telah ditemukan , tumbuh dan berkembang sejak masa-masa awal pertumbuhan dan perkembangan islam. Hal ini disebabkan oleh kenyataan adanya ayat-ayat tertentu yang maksud dan kandungannya tidak bisa dipahami  oleh para sahabat, kecuali harus merujuk kepada Rasulullah SAW.
Al-Qur’an secara teks  tidak berubah, tetapi penanfsiran atas teks, selalu berubah, sesuai dengan konteks ruang dan waktu manusia. Karenanya, Al-Qur’an selalu membuka diri untuk dianalisis, dipersepsi, dan diinterpretasikan (ditafsirkan) dengan berbagai alat, metode, dan pendekatan untuk menguak isi sejatinya. Aneka metode dan tafsir diajukan sebagai jalan untuk membedah makna terdalam dari Al-Qur’an itu.
Sejalan dengan kebutuhan umat Islam untuk mengetahui seluruh segi kandungan Al-Qur’an serta intensitas perhatian para ulama terhadap tafsir Al-Qur’an, maka tafsir Al-Qur’an terus berkembang sampai sekarang. Dari sinilah, para mufassirin menemukan bebagai macam corak tafsir, yakni metodologi tafsir. Masing-masing dari metode-metode tafsir mempunyai keistimewaan dan sekaligus kelemahan. Metode yang akan dipakai oleh para mufassir tergantung kapada apa yang hendak diketahui atau dicapainya.

1.2.  Rumusan Masalah
-       Apakah definisi metode ?
-       Apakah definisi dari tafsir ?
-       Apa sajakah metode-metode yang digunakan dalam menafsirkan Al-Qur`an ?
-       Bagaimana cara menafsirkan Al-Qur`an dengan menggunakan metode Maudlu`i, `Ilmy, Falsafi, Shufi, Fiqhi, dan Adaby ?
1.3.  Hipotesis
-       Mengetahui pengertian dari metode.
-       Mengetahui definisi tafsir.
-       Mengetahui dan memahami metode-metode yang digunakan dalam menafsirkan Al-Qur`an.
-       Mengetahui dan memahami cara menafsirkan Al-Qur`an dengan menggunakan metode Maudlu`i, `Ilmy, Falsafi, Sufi, Fiqhi, dan Adaby ?












BAB II
PEMBAHASAN

2.1. Pengertian Metode Tafsir Al-Qur`an
                        Kata “metode” berasal dari bahasa Yunani “methodos” yang berarti cara atau jalan”. Di dalam bahasa Inggris kata ini ditulis “Method” dan bangsa Arab menerjemahkannya dengan “Thariqat” dan “Manhaj”. Di dalam pemakaian bahasa Indonesia kata tersebut mengandung arti: “cara yang teratur dan terpikir baik-baik untuk mencapai maksud”. Sedangkan pengertian metode dalam  ilmu pengetahuan dan sebagainya berarti cara kerja yang bersistem untuk memudahkan pelaksanaan suatu kegiatan guna mencapai tujuan yang ditentukan.
            Definisi tafsir secara bahasa mengikuti wazan “taf’il”, berasal dari akar kata al-fasr yang berarti menjelaskan, menyingkap dan menampakkan atau menerangkan makna yang abstrak. Kata at-tafsir dan al-fasr mempunyai arti menjelaskan dan menyingkap yang tertutup. Dalam Lisanul Arab dinyatakan: kata “al-fasr” berarti menyingkap yang tertutup, sedang kata “al-tafsir” berarti menyingkapkan maksud sesuatu lafadz yang musykil dan pelik.
               Sedangkan defenisi tafsir secara istilah adalah menjelaskan petunjuk-petunjuk al-Qur’an dan ajaran-ajaran serta hukum-hukumnya dan hikmah Allah di dalam mensyari’atkan hukum-hukum kepada umat manusia dengan cara yang menarik hati, membuka jiwa, dan mendorong orang untuk mengikuti petunjuk-petunjuk Allah itu.
            Jadi yang dimaksud metode tafsir Al-Qur’an adalah suatu cara yang teratur dan terpikir baik-baik untuk mencapai pemahaman yang benar tentang apa yang dimaksudkan Allah di dalam ayat-ayat Al-Qur’an atau lafadz-lafadz yang musykil yang diturunkan-Nya kepada Nabi Muhammad saw.
2.2. Metode-Metode Yang Digunakan dalam Menafsirkan Ayat-Ayat Al-Qur’an
1. Al-Tafsir al-Tahlily (metode Analisis)
a. Al-Tafsir bi al-Ma’tsur
b. Al-Tafsir bi al-Ra’yi (bercorak Rasional)
c. al-Tafsir al-Shufi (bercorak Tasauf)
d. al-Tafsir al-Fiqhi (bercorak Fikih)
e. al-Tafsir al-Falsafi (bercorak Filsafat / Falsafat)
f. al-Tafsir al-Ilmi (bercorak Science)
g. Al-Tafsir al-Adab al-Ijtima’I ( bercorak Sosial)
2. Al-Tafsir al-Ijmaly ( Metode Global)
3. Al-Tafsir al-Muqaran ( Metode Komparatif)
4. Al-Tafsir Maudhu’iy (Metode Tematik)
            Dari metode-metode yang digunakan dalam menafsirkan ayat-ayat Al-Qur`an diatas, yang akan dibahas dalam makalah ini hanyalah sebagian saja, diantaranya:
2.2.1.         al-Tafsir al-Shufi (bercorak Tasauf)
       Ketika ilmu-ilmu agama dan science mengalami kemajuan pesat serta kebudayaan Islam tersebar ke seluruh pelosok dunia dan mengalami kebangkitan dalam segala seginya, maka berkembanglah ilmu tasawuf.
     Al-Tafsir al-Shufi dibagi menjadi dua bentuk, yaitu:
a.    Tasawuf Teoritis, yaitu para penganut aliran ini mencoba meneliti dan mengkaji al-Qur’an berdasarkan teori-teori mazhab dan sesuai dengan ajaran mereka. Kalangan tokoh-tokoh tasawuf mencurahkan waktunya untuk meneliti, mengkaji, memahami, dan mendalami al-Qur’an dengan sudut pandang sesuai dengan teori-teori tasawuf mereka. Penafsir ini tampak berlebih-lebihan dalam menafsirkan ayat al-Qur’an, dan tafsirannya sering keluar dari arti zahir yang dimaksud syara’ yang didukung oleh kajian bahasa. Mereka menta`wilkan ayat-ayat al-Qur’an  dengan tidak mengikuti cara-cara untuk menta`wilkan ayat al-Qur’an dan menjelaskannya dengan penjelasan yang menyimpang dari pengertian tekstual yang telah dikenal dan didukung oleh dalil syar`iy, serta terbukti kebenarannya dalam bahasa Arab, yaitu dalam bab perihal isyarat.
Imam Al-Alausy dalam kitab tafsirnya mengemukakan sebagai berikut: “ Apa yang dikemukakan oleh tokoh-tokoh Shufi tentang al-Qur’an adalah termasuk kedalam bab isyarat terhadap pengertian –pengertian rumit yang berhasil diungkapkan oleh orang-orang yang menguasai cara yang harus ditempuh untuk sampai kepada Allah dan pengertian-pengertian itu dapat dipadukan dengan pengertian-pengertian tekstual yang dikehendaki. Hal ini termasuk kesempurnaan iman dan pengetahuan yang sejati. Mereka berkeyakinan bahwa pengertian tekstual bukanlah yang dikehendaki. Karena keyakinan aliran Bathiniyyah yang ekstrim, maka mereka sampai menafikan syari`at secara keseluruhan. Tokoh-tokoh shufi kita tidaklah  bersikap demikian, oleh karena itu mereka menganjurkan agar tetap dipelihara penafsiran dan pengertian batin dari suatu ayat sebelum penafsiran, dan pengertian tekstualnya terlebih dahulu diketahui.  Al-Zahabi mengatakan kitab tafsir yang bercorak tasawuf teoritis hanyalah penafsiran ayat-ayat al-Qur’an secara acak dan parsial yang dinisbatkan kepada Ibn Arabi dan yang terdapat di dalam kedua kitabnya, al-Futuhat al-Makkiyyah dan al-Fushush, serta di dalam kitab tafsir yang bercorak beraneka ragam.
b.   Tasawuf Praktis, yaitu tasawuf yang mempraktekkan gaya hidup sengsara, zuhud, dan meleburkan diri dalam ketaatan kepada Allah SWT. Aliran ini menamakan tafsir mereka dengan tafsir al-isyari, yaitu menta’wil ayat-ayat, berbeda dengan arti zhahirnya, berdasarkan isyarat-isyarat tersembunyi, namun dapat dikompromikan dengan arti zhahir yang dimaksud.
Merka berkata, Tafsir Shufi dapat diterima jika memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1)   Tidak menafikan makna lahir/tekstual dari ayat al-Qur’an.
2)   Penafsiran itu diperkuat oleh dali syara` yang lain.
3)   Penafsiran itu tidak bertentangan denga  dalil syara` atau rasio.
4)   Penafsirnya tidak mengakui bahwa hanya penafsirannya itulah yang dikendaki Allah, bukan pengertian tekstualnya. Sebaliknya ia harus mengakui pengertian tekstual dari ayat al-Qur’an yang ditafsir.
2.2.2.         Al-Tafsir al-Fiqhi (bercorak Fikih)
       Dari Tasir bi Al Ma`tsur lahirlah tafsir Fiqhy, yaitu menafsirkan Al-Qur`an dengan ijtihad dalam mencari keputusan hukum dari al-Qur’an, dan berusaha menarik kesimpulan hukum Syari’ah berdasarkan ijtihad, terutama dari ayat-ayat yang terdapat pada surat-surat yang turun di Madinah yang berisi Syari`at Islam dengan segala cabang dan macam-macamnya, yaitu shalat, zakat, haji, puasa, nikah, thalaq, mu`amalah, dan penjelasan tentang halal dan haram.
Hukum-hukum Islam yang mereka gali (istinbbath) dari al-Qur’an itu tersebar dari mulut ke mulut, dihafal oleh generasi berikutnya secara estafet, sampai datang era penghimpunan dan penyusunan. Pada era ini lahirlah orang-orang yang memperhatikan dan mengkaji produk-produk istinbath itu, sehingga ia berkembang dan tersebar. Dari sini timbullah madzhab-madzhab yang berbeda-beda dikalangan umat islam sehingga terjadi banyak kasus-kasus hukum. Terhadap kasus-kasus itu para ulama menyelesaikannya berdasarkan al-Qur’an, Al-sunnahh, Al-qiyas, dan Al-istihsan.
2.2.3.       Al-Tafsir al-Falsafi (bercorak Filsafat / Falsafat)
       Al-Tafsir al-Falsafi dilihat dari tokoh-tokoh Islam yang mendalami kajian filsafat terbagi kepada dua:
1.    Golongan yang menolak filsafat, karena mereka menemukan adanya pertentangan antara filsafat dan agama. Kelompok ini secara radikal berusaha menjauhkan umat dari kajian tersebut. Diantara kitab-kitab tafsir yang ditulis berdasarkan corak falsafi ini adalah kitab tafsir Mafatih Al-Ghaib oleh al-Fakhr al-Razi tahun  606 H.
2.    Golongan yang mengagumi dan menerima filsafat, meskipun di dalamnya ditemukan ide-ide yang bertentangan dengan Nash dan Syara’. Kelompok ini berupaya mengkompromikan atau mencari titik temu antara falsafat dan agama serta berusaha menyingkirkan segala pertentangan dan hendak menafsirkan ayat-ayat al-Qur’an berdasarkan teori-teori filsafat mereka semata, akan tetapi mereka gagal, oleh karena tidaklah mungkin nash al-Qur’an mengandung teori-teori mereka dan sama sekali tidak mendukungnya.
2.2.4.                     Al-Tafsir al-Ilmi (bercorak Science)
     Al-Tafsir al-Ilmi adalah menafsirkan ayat-ayat kauniyah berdasarkan prinsip-prinsip kebahasaan dan keunikannya, dan berdasarkan bidang ilmu serta hasil kajian mereka terhadap gejala atau fenomena alam. Para ulama telah memperbincangkan kaitan antara ayat-ayat kauniyah yang terdapat dalam al-Qur’an dengan ilmu-ilmu pengetahuan modern yang timbul pada masa sekarang, sejauh mana paradigm-paradigma ilmiah itu memberikan dukungan dalam memahami ayat-ayat al-Qur’an dan penggalian berbagai jenis ilmu pengetahuan, teori-teori  baru dan hal-hal yang ditemukan setelah lewat masa turunnya al-Qur’an, yaitu hukum-hukum alam, astronomi, kimia, dan penemuan-penemuan lain yang dengannya dapat dikembangkan ilmu-ilmu lain, seperti kedokteran, zoology, botani, geografi dan lainnya.
Sikap para ulama terhadap tafsir `Ilmy dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu:
a)      Sebagian dari mereka yang mendukung tafsir `Ilmy dan bersifat terbuka, sehingga mereka menjadikan al-Qur’an sebagi mu`jizat ilmiah, oleh karena itu ia mencakup segala macam penemuan teori-teori ilmia modern. Pendapat mereka ini didasarkan atas firman Allah (Q.S. 6:38), sebagai berikut:
مَا فَرَّطْنَ فِى الْكِتَابِ مِنْ شَيْئٍ…..
“ Tiadalah Kami alpakan sesuatupun di dalam Al-Kitab (Al-Qur`an)”.
b)      Sebagian yang lain menolak tafsir `Ilmy. Mereka tidak melangkah jauh untuk memberikan makna-makna yang tidak dikandung dan dimungkinkan oleh ayat dan menghadapkan al-Qur’an kepada teori-teori ilmiah yang jelas-jelas terbukti tidak benar setelah berpuluh-puluh tahun, oleh karena teori-teori itu bersifat relatif. Mereka berpendapat tidak perlu masuk terlalu jauh dalam memahami dan menginterpretasikan ayat-ayat al-Qur’an dengan kebenaran-kebenaran ilmiah dan teori-teori itu, tetapi sebaliknya kita harus menempuh cara yang mudah dalam memahami ayat-ayat al-Qur’an dengan mengungkapkan makna-makna yang ditunjukkan oleh teks ayat.
Selain dua sikap ulama tersebut diatas, ada diantara ulama yang bersikap moderat. Mereka mengatakan:”Kita sangat perlu mengetahui cahaya-cahaya ilmu yang mengungkapkan kepada kita hikmah-hikmah dan rahasia-rahasia yang dikandung oleh ayat-ayat kauniyyah dan yang demikian itu tidak ada salahnya. Banyak hikmah didalamnya yang jika dikaji oleh orang ahli akan jelaslah rahais-rahasianya, tampaklah cahayanya dan mampu menjelaskan rahasia kemu`jizatannya.
Di antara tafsir yang bercorak al-‘Ilmi ini adalah tafsir Mafatih al-Ghaib karya besar al-Imam al-Fakhr al-Raziy. Imam Al-Ghazaliy melalui kitabnya al-Ihya’Ulumuddin dan Jawahir al-Qur’an. Sedangkan al-Imam al-Suyuthy, melalui kitabnya al-Itqan.
2.2.5.                    Al-Tafsir al-Adab al-Ijtima’I ( bercorak Sosial)
       Yaitu tafsir dengan corak baru yang tidak memberi perhatian kepada segi Nahwu, bahasa, istilah-istilah Balaghah, dan perbedaan-perbedaan madzhab; sebuah tafsir yang justru menjauhkan pembaca dari inti al-Qur’an, sasaran dan tujuan akhirnya, oleh karena kenyataan menunjukkan bahwa perpustakaan-perpustakaan Islam telah dipenuhi oleh kitab-kitab tafsir yang memalingkan umat Islam dan sasaran-sasaran al-Qur’an dan makna-makna yang bernilai sangat tinggi.
Kelompok ulama yang menafsirkan al-Qur’an dengan corak Al-Tafsir al-Adab al-Ijtima’I selain segi-segi kekurangannya, mampu mengungkapkan segi balaghah al-Qur’an dan kemu`jizatannya, menjelaskan makna-makna dan sasaran-sasaran yang dituju oleh al-Qur’an, mengungkapkan hukum-hukum alam yang agung dan tatanan-tatanan kemasyarakatan yang dikandungnya, mampu memecahkan problematika umat Islam khusunya, dan manusia pada umumnya, dengan mengedepankan petunjuk-petunjuk al-Qur’an dan ajaran-ajaran yang dengannya dapat diperoleh kebahagiaan dunia dan akhirat, memadukan antara al-Qur’an dan teori-teori Ilmiah yang mampu mengikuti perkembangan waktu dan manusia, dan mampu menolak kesamaran, keraguan dan dugaan yang salah terhadap al-Qur’an dengan argument-argumen yang kuat yang mampu menundukkan dan menolak kebatilan, sehingga jelas bahwa al-Qur’an itu benar.
2.2.6.                    Al-Tafsir Maudhu’iy (Metode Tematik)
a.       Pengertian Tafsir Maudhu`I (Metode Tematik)
       Yang dimaksud dengan Al-Tafsir Maudhu’iy (Metode Tematik) ialah yang membahas ayat-ayat al-Qur’an sesuai dengan tema atau judul yang telah ditetapkan. Semua ayat yang berkaitan dihimpun kemudian dikaji secara mendalam dan tuntas dari berbagai aspek yang terkait dengannya, seperti asbab an-nuzul, kosakata dan sebagainya. Semua dijelaskan dengan rinci dan tuntas, serta didukung oleh dalil-dalil atau fakta-fakta yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, baik argument itu berasal dari al-Qur’an, hadits, maupun pemikiran rasional.
       Satu surah dalam al-Qur’an sekalipun sub-sub temanya berbeda, pada hakikatnya merupakan satu tema dan mengarah kepada satu tujuan, dan sekalipun ia mengandung banyak makna dan bagian, pada hakikatnya ia merupakan satu kesatuan yang bagian-bagiannya tidak dapat dipisah-pisahkan.
b.      Ciri-ciri Tafsir Al-Maudhu`I (Metode Tematik):
Ciri utama dari metode ini ialah menonjolkan tema, judul, atau topik pembahasan. Mufasir mencari tema atau topik yang ada ditengah masyarakat atau berasal dari al-Qur’an itu sendiriataupun dari yang lain-lain. Kemudian tema-tema yang sudah dipilih itu dikaji secara tuntas dan menyeluruh dari berbagai aspeknya sesuai dengan kapasitas atau petunjuk yang termuat didalam ayat-ayat yang ditafsirkan tersebut. Artinya, penafsiran yang diberikan tidak boleh jauh dari pemahaman ayat-ayat al-Qur’an agar tidak terkesan bahwa penafsiran itu berasal dari pemikiran atau terkaan belaka. Semua yang berkaitan dengan permasalaha yang terakup didalam tema yang dipilih harus dibahasa secara tuntas dan menyeluruh agar diperolehsolusi dari permasalahan yang timbul.
       Dalam penerapan metode ini, ada beberapa langkah yang harus ditempuh oleh mufasir. Antara lain sebagaimana yang diungkapkan oleh al-Farmawi berikut ini:
1)      Menghimpun ayat-ayat yang berkenaan dengan judul tersebut sesuai dengan kronologi urutan turunnya. Hal ini diperlukan untuk mengetahui kemungkinan adanya ayat yang mansukhah, dan sebagainya.
2)      Menelusuri latar belakang turunnya ayat-ayat yang telah dihimpun.
3)      Meneliti dnegan cermat semua kata atau kalimat yang dipakai dalam ayat tersebut, terutama kosakata yang menjadi pokok permasalahan didalam ayat itu. Kemudian mengkajinya dari semua aspek yang berkaitan dengannya, seperti bahasa, budaya, sejarah, munasabat, pemakaian kata ganti (dhamir), dan sebagainya.
4)      Mengkaji pemahaman ayat-ayat itu dari pemahaman berbagai aliran dan pendapat para mufasir, baik yang klasik maupun kontemporer.
5)      Semua itu dikaji secara tuntas dan saksama dengan menggunakan penalaran yang objektif melalui kaidah-kaidah tafsir yang mu`tabar serta didukung oleh fakta (kalau ada), dan argument-argumen dari  al-Qur’an, hadits, atau fakta-fakta sejarah yang dapat ditemukan. Artinya, mufasir selalu berusaha menghindarkan diri dari pemikiran-pemikiran yang subjektif. Hal itu dimungkinkan bila ia membiarkan al-Qur’an membicarakan suatu kasus tanpa diintervensi oleh pihak-pihak lain diluar al-Qur’an, termasuk penafsir sendiri.
c.       Kelebihan dan Kekuranga Tafsir Maudhu`I ( Metode Tematik)
1.      Kelebihan
a)       Menjawab tantangan zaman
Permasalahan dalam kehidupan selalu tumbuhdan berkembang sesuai dengan perkembangan kehidupan itu sendiri. Semakin modern kehidupan, permasalahan yang timbul semakin kompleks dan rumit, serta mempunyai dampak yang luas. Untuk menghadapi permasalahan yang demikian, dilihat dari sudut tafsir al-Qur’an, tidak dapat ditangani dengan metode-metode penafsiran selain metode tematik. Hal itu dikarenakan kajian metode tematik ditujukan untuk menyelesaikan permasalahan. Itulah sebabnya metode ini mengkaji semua ayat al-Qur’an yang berbicara tentang kasus yang sedang dibahas secara tuntas dari berbagai aspeknya.
b)       Praktis dan sistematis
Tafsir dengan metode tematik disusun secara praktis dan sistematis dalam memecahkan permasalahan yang timbul. Kondisi semacam ini amat cocok dengan kehidupan umat yang semakin modern dengan mobilitas yang tinngi.
c)       Dinamis
Metode tematik membuat tafsir al-Qur’an selalu dinamis sesuai dengan tuntutan zaman sehingga menimbulkan image didalam benak pembaca dan pendengarnya bahwa al-Qur’an senantiasa mengayomi dan membimbing kehidupan di muka bumi ini pada semua lapisan dan strata sosial.
d)      Membuat pemahaman menjadi utuh
Dengan ditetapkannya judul-judul yang akan dibahas, maka pemahaman ayat-ayat al-Qur’an dapat diserap secara utuh.
2.      Kekurangan
a)       Memenggal ayat al-Qur’an
Yang dimaksud dengan memenggal ayat al-Qur’an disini ialah mengambil satu kasus yang terdapat didalam satu ayat atau lebih yang mengandung banyak permasalahan yang berbeda. Cara ini kadang-kadang dipandang kurang sopan terhadap ayat-ayat suci. Namun selama tidak merusak pemahaman, sebenarnya cara ini tidak perlu dianggap sebagai suatu yang negative, apalagi para ulama sejak dulu sering melakukan pemenggalan ayat-ayat al-Qur’an sesuai dengan keperluan kajianyang sedang mereka bahas.
b)       Membatasi pamahaman ayat
Dengan ditetapkannya judul penafsiran, maka pemahaman suatu ayat menjadi terbatas pada permasalahan yang sedang dibahas saja. Akibatnya, mufasir terikat oleh judul itu. Padahal tidak mustahil satu ayat itu dapat ditinjau dari berbagai aspek.
d.      Urgensi Tafsir Mudhu`I ( Metode Tematik)
Urgensi Metode Maudhu’iy (tematik) lebih dapat diandalkan untuk menjawab permasalahan dimuka bumi ini. Artinya metode ini besar sekali manfaatnya bagi kehidupan manusia. Berangkat dari pemikiran demikian, maka kedudukan metode ini menjadi semakin kuat dalam khazanah intelektual Islam. Terjadinya pemahaman yang parsial dalam memahami ayat-ayat al-Qur’an ,adalah sebagai akibat tidak di kajinya ayat-ayat tersebut secara menyeluruh. Hal ini sangat berbahaya karena dapat menimbulkan kontradiktif atau penyimpangan yang jauh dalam memahami ayat-ayat al-Qur’an. Dalam metode tematik hal itu tidak akan terjadi. Berdasarkan bukti-bukti tersebut, jelaslah bahwa metode tematik tempat yang amat penting dalam kajian tafsir al-Qur’an. Untuk mengenal lebih jauh betapa pentingnya keberadaan corak dan metode Tafsir Maudhu’i (Tematik) ini, di samping penjelasan yang telah dikemukakan di atas, berikut akan dikemukakan beberapa manfaat dan  keistimewaan metode Maudhu’iy:
a.       Menghimpun berbagai ayat yang berkaitan dengan satu topik masalah, dan menjelaskan sebagian ayat dengan ayat yang lainnya.
b.      Dengan menghimpun sejumlah ayat al-Qur’an seorang penafsir akan mengetahui adanya keteraturan dan keserasian serta korelasi antar ayat-ayat tersebut. karenanya penafsir akan menjelaskan makna-makna dan petunjuk al-Qur’an tersebut serta mengemukakan kelugasan dan keindahan bahasanya.
c.       Dengan menghimpun seluruh atau sebagian ayat, seorang penafsir dapat memberikan buah pikiran yang sempurna dan utuh mengenai satu topik masalah yang sedang ia bahas, dimana ia telah menyelidiki semua masalah yang terdapat di dalam ayat-ayat dalam satu waktu, kemudian dia menarik salah satu pokok masalah yang betul-betul telah dia kuasai sepenuhnya.
d.      Dengan menghimpun ayat-ayat dan meletakkannya di bawah satu tema bahasan, seorang penafsir dapat menghapus anggapan adanya kontradiksi antara ayat-ayat al-Quran, dan mampu menolak berbagai tuduhan negatif yang disebarluaskan oleh pihak yang berniat jelek. Begitu juga penafsir akan mampu membantah tuduhan sebagian orang bahwa antara agama dan ilmu terdapat pertentangan, terutama ketika seorang penafsir mengemukakan sebagian teori ilmiah yang juga dikemukakan oleh al-Qur’an al-Karim. Sekaligus dapat dijadikan bukti bahwa ayat-ayat al-Qur’an sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan masyarakat.
e.       Corak kajian Tafsir Maudhu’Iy ini sesuai dengan semangat zaman modern yang menuntut agar kita dapat berupaya melahirkan suatu hukum yang bersifat universal untuk masyarakat Islam. Suatu hukum yang bersumber dari al-Qur’an dalam bentuk materi dan hukum-hukum praktis yang mudah di pahami dan diterapkan.
f.       Metode tafsir maudhu’Iy memungkinkan seseorang untuk mengetahui inti masalah dan segala aspeknya, sehingga ia mampu mengemukakan argumen yang kuat, jelas, dan memuaskan. Begitu pula hal ini memungkinkan bagi penafsir untuk mengungkapkan segala rahasia al-Qur’an sehingga hati dan akal manusia tergerak untuk mensucikan Allah dan mengakui segala rahmatNya yang terdapat di dalam ajaran yang ia peruntukkan kepada hamba-hambaNya.
g.      Metode ini memungkinkan seseorang segera sampai kepada init persoalan yang dimaksud tanpa susah payah harus mengemukakan pembahasan dan uraian kebahasaan atau fikih dan lain sebagainya, seperti yang terdapat dalam kitab-kitab tafsir tahlily, yang justru akan mempersulit seseorang untuk sampai kepada tujuan yang ingin dicapai.
h.      Sebagaimana ungkapan Ahmad al-Sayyid al-Kummy, zaman modern sekarang ini sangat membutuhkan corak dan metode tafsir maudhu’iy. Dengan cara kerja yang sedemikian rupa, metode ini memungkinkan seseorang memahami masalah yang dibahas segera sampai kepada hakikat masalah dengan jalan yang singkat dan cara yang praktis atau mudah.













BAB III
PENUTUP

3.1. Kesimpulan
Melihat kenyataan diatas, setiap metode mempunyai efektifitas masing-masing. Dan karena al-Qur’an merupakan kitab untuk semua bangsa serta semua tingkatan, maka kajian terhadap al-Qur’an perlu dilakukan dengan sangat hati-hati dan proporsional.
Al-Qur’an berfungsi sebagai sumber pengetahuan dan petunjuk. Agar fungsi ideal itu dapat teraplikasikan maka al-Qur’an harus dipelajari dan diupayakan penafsirannya. Untuk kebutuhan penafsiran dimaksud diperlukan adanya kerangka dasar yang relevan yaitu sebuah metode. Jadi, keberadaan sebuah metode dalam penafsiran mutlak diperlukan.
Tafsir al-Qur’an ditulis dengan metode dan pendekatan yang bervarian. Ini suatu bukti dari kesungguhan para ulama untuk terus berusaha memahami al-Qur’an dari berbagai aspek dan kemampuan yang dimiliki. Dan ini belum final, karena usaha untuk lebih menyempurnakan metode dan pendekatan tafsir terus dilakukan hingga sekarang, sehingga perlu disambut dengan cukup setiap upaya untuk terus meningkatkan pemahaman terhadap al-Qur’an
Tidak bisa dipungkiri bahwa tiap-tiap metode yang digunakan mufassir masing-masing mempunyai kelebihan dan kekurangan. Oleh karena itu upaya untuk terus mencari alternatif metode tafsir dengan banyak belajar dari metode-metode dan pendekatan-pendekatan tafsir yang sudah ada dan merupakan warisan yang tak ternilai.
Untuk itu perlu dicari metode alternatif yang kiranya memiliki relevansi dengan zaman sekarang, dan menjadikannya menyentuh pada realitas kehidupan. Kita semua berkewajiban melihat al-Qur’an dan salah satu bentuk pemeliharaannya adalah memfungsikan dalam kehidupan kontemporer, yakni dengan memberinya interpretasi yang sesuai tanpa mengorbankan teks sekaligus tanpa mengorbankan kepribadian, budaya bangsa dengan perkembangan positifnya.
DAFTAR PUSTAKA
Nor Ichwan, Muhammad, Tafsir `Ilmy, Yogyjakarta: Penerbit Menara Kudus,  2004.
Baidan, DR. Nashiruddin, Metodologi Penafsiran Al-Qur`an, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2005.
Al-`Aridl, DR.`Ali Hasan, Sejarah dan Metodologi Tafsir, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1994.
Al-Farmawi, Abdul Hayy, Metode Tafsir Maudhu’i Suatu Pengantar, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1996.
Manna’ Khalil al-Qattan, Studi Ilmu-Ilmu Qur’an, (Jakarta: Litera AntarNusa, 1996), 455.
Arif Junaidi, Akhmad, Pembaharuan Metodologi Tafsir Al-Qur’an (Studi Atas Pemikiran Tafsir Kontekstual Fazlur Rahman), Semarang: CV. Gunung Jati, 2000.
As-Shalih, Subhi , Membahas ilmu-ilmu al-Qur’an, Jakarta:Pustaka Firdaus, 1995.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar